BANGKEP – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat perdana di tahun 2025 guna maksimalkan kelembagaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan.
Giat ini dipimpin langsung Ketua BK Moh. Ikbal Laiti dan Wakil Ketua BK DPRD Bangkep Winto, Anggota BK DPRD Bangkep Sartun T. Landengo, Pj. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangkep Asgar Lalu, Kasubag Persidangan beserta stafnya, Rabu (8/01/2025).
Moh Ikbal Laiki mengatakan, BK akan berfokus memaksimalkan tugas dan fungsi Badan Kehormatan itu sendiri.
Sebab menurut Ikbal sapaan akrabnya, Sejauh ini Badan Kehormatan DPRD Bangkep belum seutuhnya maksimalkan apa yang menjadi tugas dan fungsi pelaksanaan pasal-pasal kode etik kelembagaan.
“Saya pastikan menjadi fokus utama Badan Kehormatan ke depannya,” ucapnya.
Ikbal mencohkan, berkaitan dengan izin anggota dewan, harus mempunyai alasan jelas dan bukan hanya sekedar penyampaian secara lisan ke sekretariatan namun harus dibuktikan secara fakta.
“Ini yang harus di evaluasi, kalau izin sakit, harus ada semacam keterangan resmi dari dokter. Begitu juga alasan izin lainnya, harus ada dasar ketidak hadiran yang jelas,” teganya.
Begitu pula Wakil Ketua BK DPRD Bangkep, Winto dan Anggota BK DPRD Bangkep, Sartun T Landengo telah sependapat dengan yang sudah disampaikan Ikbal bahwa peran BK adalah menertibkan tugas dan fungsi serta pasal-pasal kode etik kelembagaan.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut BK akan membahas penguatan hingga wacana penambahan pasal kode etik kelembagaan, sehingga terkait usulan penambahan pasal dalam kode etik yang berkaitan dengan terpidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana ringan dan tidak bertentangan dengan peraturan perudang – undangan yang lebih tinggi. (kus)