Akhirnya Ketua DPRD Banggai Akui Lalai Telah Menandatangani Penundaan PAW Mantan Kader Gerindra
AdminFebruari 19, 2026
1,011 1 minute read
LUWUK – Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo yang juga merupakan kader Partai Golkar mengakui kekeliruannya sehingga dia merasa telah lalai dalam menandatangani surat penundaan Pengganti Antar Waktu (PAW) mantan kader Partai Gerindra Hari Sapto (HS).
Seperti diketahui, usulan PAW itu menyusul usai SK pemecatan dilayangkan oleh DPP Gerindra yang di tandatangani langsung Prabowo Subianto ternyata harus kandas di halau oleh Ketua DPRD Banggai.
Penegasan dalam SK pemecatan yang di tandatangani langsung Prabowo itu diduga sengaja di ulur-ulur melalui surat yang di tandatangani ketua DPRD untuk penundaan PAW. Namun oleh ketua DPRD Banggai berdalil bahwa itu hanya sebatas kelalaiannya.
Ungkapan itu dilontarkan ketua kepada jajaran Fraksi Gerindra di DPRD Banggai saat mereka mempertanyakan perihal surat yang di tujukan ketua DPRD kepada partai mereka.
Kepada media ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai Masnawati Muhammad mengatakan, saat pertemuan, Ketua DPRD mengaku lalai atas surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra.
” Ketua DPRD mengaku ia telah lalai. Menurutnya seharusnya surat yang dilayangkan bukan soal penundaan PAW melainkan hanya pemberitahuan terkait adanya gugatan kuasa hukum HS ke PN Luwuk yang telah di terimah lembaga DPRD”, beber Masna.
Hal senada juga dikemukakan Sekertaris DPC Gerindra Banggai Julius Tipa. Dalam pertemuan dengan ketua itu selain jajaran Fraksi Gerindra di DPRD Banggai, Julius juga hadir.
“Pada intinya pak ketua DPRD Banggai mengakui bahwa dia lalai”, terangnya.