Akun Om Susupo di Lapor Penyebar Informasi Palsu

LUWUK –  Warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook ke Polres Banggai pada Senin, 21 April 2025.

 

Warga yang melapor ini, Reza Fauzi (32) dan Irma Damayanti (35), mereka berdua datang ke Polisi didampingi kuasa hukum, Supriadi Lawani.

 

Reza Fauzi, seorang warga asal Jaya Kencana, melaporkan dirinya menjadi korban fitnah setelah menemukan unggahan bernada tudingan dari akun Facebook bernama “Om Susupo”. Akun tersebut diduga kuat merupakan akun palsu yang sengaja dibuat untuk menyerang pihak-pihak tertentu secara personal.

 

Unggahan yang dimaksud tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga menjadi pemicu komentar bernada negatif dari beberapa akun lain yang turut menyebarkan informasi bohong tersebut. Hal serupa dialami oleh Irma Damayanti, seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Jaya Kencana. Irma mengaku menjadi sasaran dalam unggahan yang sama dan merasa difitnah oleh komentar serta unggahan yang beredar luas di media sosial.

 

Laporan Reza tercatat dengan nomor LP/B/297/IV/2025, sementara laporan Irma teregister dengan nomor LP/B/296/IV/2025. Dalam keterangannya, kuasa hukum keduanya, Supriadi Lawani, menyatakan bahwa tindakan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik ini harus segera dihentikan dan diproses hukum demi menjaga etika bermedia sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

 

Pihak Polres Banggai telah menerima laporan tersebut melalui petugas SPKT, BRIPKA Eka Dani F. Ginoga. Polisi menyebut telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat sebagai pemilik akun “Om Susupo”, serta tengah menyelidiki akun-akun lain yang ikut menyebarkan unggahan tersebut.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (*)

Show More
Back to top button