Pemda Bangkep Belum Punya Solusi Perpanjangan SK 1.839 Tenaga Honorer 

BANGKEP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum mendapatkan solusi konkrit terhadap perpanjangan SK tenaga honorer 2025 atau bekerja paruh waktu, lantas 1.839 tenaga Honorer itu akan di kemanakan.

Menurut Kaban BKPSDM Maryam Iba’ad ) Pemda Bangkep masih akan berupaya untuk memperjuangkan tenaga honorer non-ASN yang sudah terdaftar di BKN dan terdata aplikasi SiNonA sehingga pihaknya tengah membuka kembali seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap dua tahun 2025.

“Ada dua kriteria yang harus kami perjuangkan, pertama honorer sudah masuk data BKN dan kedua terdaftar di SiNonA namun kalau untuk perpanjangan SK honorer 2025 masih di pertimbangkan, mengingat kondisi keuangan daerah”, kata Maryam saat RDP Dewan Bangkep Jumat 10 Januari 2025.

Selain itu katanya, mendasari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

Sementara dalam kesempatan itu Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Alham Padidik secara teknis menjelaskan, status tenaga honorer non-ASN di Bangkep yang terkafer di database BKD sejumlah 1.839 orang itu, tidak bisa diganggu gugat iarena akan diangkat selanjutnya.

“Bapak-Ibu yang sudah masuk database BKD itu berkesempatan diangkat sabagai P3K, namun sekalipun demikian juga masih mellmpertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah. Karna harus punya hitungan,” jelas Alham Padidik.

Lanjut katanya, Pemda Bangkep dan DPRD sampai saat ini belum mendapatkan acuan regulasi antara panjangan SK tenaga honorer atau status tenaga paruh waktu. (ks)

Show More
Back to top button