Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Berakhir di Tangan Polisi

PELAKU pencabulan anak di bawah umur yang melarikan diri dari pengejaran aparat akhirnya dibekuk Satuan Resmob Polres Banggai setelah sebelumnya sempat menghilang selama 14 hari.

Pelarian BP alias Moyo (46) pria asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini tertangkap di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (26/4) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat itu korban yang berusia 4 tahun sedang duduk di kamar indekos pelaku kemudian membuka celana korban hingga sampai lutut lalu memasukan jarinya ke alat vital korban secara berulang. Bahkan tangan kanan korban disuruh untuk memegang bagian vital pelaku. Aksi bejat itu sempat dipergoki oleh orang tua kandung korban.

“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Arifin, Senin (27/4) pagi dalam siaran pers Humas Polres Banggai.

Usai mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pencarian, rupanya pelaku terus kabur dengan cara berpindah-pindah tempat selama 12 hari hingga tertangkap.

Menurut Arifin sebelum penangkapan Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di wilayah Desa Kayutanyo.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Saat ini, BP telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Show More
Back to top button