PU Kejaksaan Negeri Banggai Tuntut Kades Matabas Korupsi APBDesa di Pengadilan Tipikor Palu

PALU – Kepala Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai dituntut oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Banggai. Sanksi hukum ini berlaku karena kasus korupsi APBDesa. Prosesi tuntutannya berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA, Palu Sulawesi Tengah, Selasa (23/4/2024).

 

 

Penuntut Umum Kejaksan Negeri Banggai membacakan Surat Tuntutan  kepada terdakwa Alpian Bode, S.H selaku Kepala Desa Matabas kaitan dengan penyimpangan pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggatan 2020 dan 2021.

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti. Dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa PU membeberkan bebetapa poin sebagai berikut, yang pertama menyatakan terdakwa ALPIAN BODE, S.H, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair PU dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada poin ke dua ditegaskan, menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ALPIAN BODE, S.H, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian yang ke tiga, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Untuk poin ke empat disrbutkan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan untuk poin lima disebitkan dalam amar tuntutan bahwa, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Setelah itu pada poin ke 6 berbunyi, membebankan kepada terdakwa ALPIAN BODE, S.H. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

Beberapa pertimbangan Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung terdapat hal-hal yang memberatkan bahwa,  pertama perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pers rilis yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, S.H menerangkan bahwal dari ke enam poin itu juga terselip sub poin tuntutan yang disebutkan bahwa

Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat dan ke tiga menyatakan Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara. Sedangkan yang ke empat, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar tuntutan JPU ini juga ada hal yang meringankan, pertama Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pada Agenda persidangan berikutnya akan masuk pada penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. */pr

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button